0/350 Karakter
Beritahukan kepada kami jasa yang Anda butuhkan dengan mengisi formulir "Buat permintaan jasa"
Dapatkan dan bandingkan penawaran dari berbagai penyedia jasa.
Negosiasi dengan penyedia jasa terbaik pilihan Anda untuk memenuhi kebutuhan jasa Anda.
Jasa Pendaftaran MerkMerek: Adalah tanda yang berupa Nama, Gambar/Logo, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, yang diberikan atas permohonan yang diajukan terlebihdahulu1. PENDAFTARAN MEREKa. Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama perorangan:- Nama & alamat pemohon/pemilik merek- Copy KTP- Etiket /Gambar/Logo Merek yang akan didaftarkan dapat dikirimkan via email- Jenis barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan- Menandatangani surat kuasa dan pernyataan b. Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama Badan Usaha:- Nama & alamat kedudukan Badan Usaha- Copy KTP atas nama Direktur- Copy Akta Perusahaan yang tertera nama Direktur- Etiket /Gambar/Logo Merek yang akan didaftarkan dapat dikirimkan via email- Jenis barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan- Menandatangani surat kuasa dan pernyataan Biaya permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa: 1. Pemeriksaan Pendahuluan:Pemeriksaan untuk 1 merek 1 kelas: Rp. 250.000 (dua ratus limapuluh ribu rupiah), perkiraan waktu: +/- 3 hari. 2. Biaya Permohonan Pendaftaran dari kami kami: Rp. 3.500.000 (tiga juta limaratus ribu rupiah); sudah termasuk:Biaya Resmi negaraBiaya cetak Logo/Gambar/Etiket MerekBiaya Cetak Form,Surat kuasa dan PernyataanBiaya Operasional dan biaya kirim berkasperkiraan waktu s/d menerima tanda terima resmi dari Ditjen HKI: paling lama 3 hari.perkiraan waktu sejak pengajuan permohonan merek s/d penerbitan sertifikat,tanpa adanya Keberatan/Oposisi: +/- 18 bulan.Jasa-jasa merek lain antara lain:1. Pengajuan Oposisi atas pengumuman Merek Pihak lain2. Pengajuan Keberatan atas Penolakan Merek3. Pengajuan Banding atas Merek yang ditolak4. Pengajuan Pencatatatan Perubahan Nama dan/atau alamat atas Hak Merek5. Pengajuan pencatatan Pengalihan Hak Merek6. Gugatan Merek di Pengadilan Niaga
Kami juga berpengalaman dalam penanganan:1. Gugatan Pengadilan2. Pembuatan Perizinan Perusahaan, CV atau Firma3. Pengurusan BPOM4. Pengurusan LPOM MUI
-
Kami menawarkan beragam layanan profesional proaktif yang terintegrasi kepada klien lokal dan internasional yang berencana untuk: Perluas aktivitas bisnis mereka di IndonesiaMembangun usaha patungan di IndonesiaInvestasi di IndonesiaMendirikan Kantor Perwakilan mereka untuk konstruksi dan pemasaranMendirikan Perusahaan lokal
Kami menyediakan jasa Sertifikasi Laik Operasi (SLO). SLO adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Menteri ESDM melalui surat ketetapan.
Jasa Konsultasi Hukum dan PraktisiHukum adalah sebuah jalan yang diberikan Tuhan untuk menjaga ketertiban, keteraturan dan keadilan pada manusia dan Semesta. Tanpa adanya hukum bisa dibayangkan akan tercipta kekacauan, ketidakteraturan, benturan, adu kuat dan ketidakadilan akan merajalela. Namun dengan adanya hukum tidak dengan serta merta keadilan dan ketertiban akan terjadi. Dalam kondisi tertentu kita diharuskan untuk memperjuangkan tegaknya sebuah keadilan sebagai akibat dari terjadinya suatu kedholiman, yang dilakukan baik karena kesalahan atau kelalaian kita maupun sesuatu yang disengaja oleh orang lain.www.konsultasi-pintar.com bidang Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh www.konsultasi-pintar.com. Konsultasi hukum dapat www.konsultasi-pintar.com berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email. Untuk konsultasi langsung, www.konsultasi-pintar.com yang datang ke kantor klien. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung ada beberapa cara yang dapat Anda pilih. www.konsultasi-pintar.com adalah merupakan sebuah Biro Jasa Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum yang memberikan layanan jasa hukum kami seperti : - Kasus Pidana / Criminal (korupsi, penyalahgunaan narkoba, Pencurian dan Penggelapan) - Kasus Perdata (Ketenaga-Kerjaan, hutang – piutang, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, kasus perusahaan, kasus lembaga keuangan dan pembiayaan, perbankan) - Kasus lain-lainnya.Secara garis besar kami bisa menangani semua permasalahan yang berhubungan dengan hukum, baik masalah perseorangan, lembaga maupun masalah perusahaan. Untuk lebih jelasnya tentan layanan jasa hukum dari kantor kami silahkan menghubung kantor kami.
Jasa AdvokatKami menyediakan jasa advokat untuk berbagai macam kasus. Aadvokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Jasa Praktisi HukumSecara garis besar kami bisa menangani semua permasalahan yang berhubungan dengan hukum, baik masalah perseorangan, lembaga maupun masalah perusahaan. Untuk lebih jelasnya tentan layanan jasa hukum dari kantor kami silahkan menghubung kantor kami.
Jasa Penyusunan SK KehakimanPerkembangan kebutuhan akuntansi sekarang ini sudah meningkat pesat. Kebutuhan akuntansi tidak hanya sekedar keperluan pencatatan atau pembukuan yang sering kita kenal dan juga pembuatan laporan laba rugi. Akan tetapi kebutuhan akuntansi dewasa ini telah berkembang secara pesat dan mempunyai makna yg berarti di setiap detil angkanya sebagai bentuk dari pembenahan sistem keuangan suatu usaha dalam meraih keuntungan suatu usaha. Secara garis besar kami bisa menangani semua permasalahan yang berhubungan dengan hukum, baik masalah perseorangan, lembaga maupun masalah perusahaan. Untuk lebih jelasnya tentan layanan jasa hukum dari kantor kami silahkan menghubung kantor kami.Kami juga melayani jasa antara lain, yaitu :Penyusunan SOP untuk ISO.Pengurusan Surat Legalitas perusahaan, seperti : SK Kehakiman, Hak Cipta, surat UUG, TDP, NIK-NPIK, Dinkes dan dsb.Pengurusan Surat Legalitas Personal, seperti : Visa – Pasport, RPTKA (KITAS – IMTA)
Jasa Pengurusan TDPPerkembangan kebutuhan akuntansi sekarang ini sudah meningkat pesat. Kebutuhan akuntansi tidak hanya sekedar keperluan pencatatan atau pembukuan yang sering kita kenal dan juga pembuatan laporan laba rugi. Akan tetapi kebutuhan akuntansi dewasa ini telah berkembang secara pesat dan mempunyai makna yg berarti di setiap detil angkanya sebagai bentuk dari pembenahan sistem keuangan suatu usaha dalam meraih keuntungan suatu usaha. Secara garis besar kami bisa menangani semua permasalahan yang berhubungan dengan hukum, baik masalah perseorangan, lembaga maupun masalah perusahaan. Untuk lebih jelasnya tentan layanan jasa hukum dari kantor kami silahkan menghubung kantor kami.Kami juga melayani jasa antara lain, yaitu :Penyusunan SOP untuk ISO.Pengurusan Surat Legalitas perusahaan, seperti : SK Kehakiman, Hak Cipta, surat UUG, TDP, NIK-NPIK, Dinkes dan dsb.Pengurusan Surat Legalitas Personal, seperti : Visa – Pasport, RPTKA (KITAS – IMTA)