0/350 Karakter
Beritahukan kepada kami jasa yang Anda butuhkan dengan mengisi formulir "Buat permintaan jasa"
Dapatkan dan bandingkan penawaran dari berbagai penyedia jasa.
Negosiasi dengan penyedia jasa terbaik pilihan Anda untuk memenuhi kebutuhan jasa Anda.
Jasa Pendaftaran Hak CiptaHak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. a. Syarat permohonan pendaftaran hak cipta:b. Data lengkap Pemohon dan Pencipta-Nama dan alamat lengkap - Warga negarac. Surat Kuasa ditandatangani oleh Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) di atas materai Rp. 6000d. Surat pengalihan hak dari Pencipta kepada Pemohon (jika nama Pencipta berbeda dengan nama Pemoon)e. Surat pernyataan kepemilikan ditandatangani oleh Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) di atas materai Rp. 6000f. Copy KTP Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) dan copy KTP Penciptag. Copy Akta pendirian dan perubahannya yang telah dilegalisir oleh notaris (jika atas nama perusahaan)h. lukisan/sampel buku/kaset atas hak cipta aslii. Memberitahukan arti/makna dari ciptaan serta tempat dan tanggal pertama kali ciptaan tersebut dipublikasikan Biaya permohonan pendaftaran hak cipta:Biaya pendaftaran (per ciptaan)Biaya Permohonan Pendaftaran dari kami kami: Rp. 1.800.000 (satu juta depalan ratus ribu rupiah)
Jasa Pendaftaran Design Industri1. Surat kuasa (ditandatangan dengan materai 6000).2. Bukti kepeilikan hak atas desain indutri.statement (ditandatangani oleh pemohon dengan materai 6000).3. Bukti pemindahan hak ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemohon dan pendesain, diatas materai 6000, jika pendesain bebeda dengan nama pemohon4. KTP &NPWP untuk probadi.5. Akta, NPWP dan KTP direktur6. Uraian desain industri7. Judul8. Uraian/penjelasan desain.9 Gambar/foto dari berbagai sudut.
Pendaftaran Hak Patena. Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak paten.b. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan peten.c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.d. Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran paten diajukan oleh kuasanya.e. Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa.f. Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi oleh kuasa.g. Judul invensi.h. Klaim yang terkandung dalam invensi.i. Deskripsi tentang invensim yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan.k. Untuk memperjelas invensil. Abstrak invensi atau ringkasan dasar deskripsi yang menggambarkan inti invensi.
Bnl Patent Adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Hki). Tim Bnl Terdaftar Di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan Ham Ri No. 042-2006.Bnl Patent Membantu Masyarakat Untuk Mendapatkan Informasi Perlindungan Hki Yang Benar Dan Standar. Slogan Yang Diusung Oleh Bnl Patent Adalah:"Protect Id And Idea", Perlindungan Identitas Bisnis Dan Ide Bagi Bnl Patent Adalah Prioritas, Sehingga Bnl Patent Memiliki Maskot Yang Bernama Shield (Perisai) Berfungsi Untuk Melakukan Tindakan Preventif Mengingat Tingginya Angka Pembajakan Di Indonesia.
Jasa Pengurusan Hak CiptaPerkembangan kebutuhan akuntansi sekarang ini sudah meningkat pesat. Kebutuhan akuntansi tidak hanya sekedar keperluan pencatatan atau pembukuan yang sering kita kenal dan juga pembuatan laporan laba rugi. Akan tetapi kebutuhan akuntansi dewasa ini telah berkembang secara pesat dan mempunyai makna yg berarti di setiap detil angkanya sebagai bentuk dari pembenahan sistem keuangan suatu usaha dalam meraih keuntungan suatu usaha. Secara garis besar kami bisa menangani semua permasalahan yang berhubungan dengan hukum, baik masalah perseorangan, lembaga maupun masalah perusahaan. Untuk lebih jelasnya tentan layanan jasa hukum dari kantor kami silahkan menghubung kantor kami.Kami juga melayani jasa antara lain, yaitu :Penyusunan SOP untuk ISO.Pengurusan Surat Legalitas perusahaan, seperti : SK Kehakiman, Hak Cipta, surat UUG, TDP, NIK-NPIK, Dinkes dan dsb.Pengurusan Surat Legalitas Personal, seperti : Visa – Pasport, RPTKA (KITAS – IMTA)
Apa Itu Desain Industri ?Suatu Kreasi Tentang Bentuk, Konfigurasi Atau Komposisi Garis Atau Warna, Atau Garis Dan Warna, Atau Gabungan Daripadanya Yang Bentuk Tiga Dimensi Atau Dua Dimensi Yang Memberikan Kesan Estetis Dan Dapat Diwujudkan Dalam Pola Tiga Dimensi Atau Dua Dimensi Serta Dapat Dipakai Untuk Menghasilkan Suatu Produk, Barang, Komoditas Industri Atau Kerajinan Tangan. (Pasal 1 Ayat (1) Uu No. 31 Thn 2000 Ttg Desain Industri)
Apa Itu Hak Cipta ?Hak Ekslusif Bagi Pencipta Atau Penerima Hak Untuk Mengumumkan Atau Memperbanyak Ciptaannya Atau Memberi Izin Untuk Itu Dengan Tidak Mengurangi Pembatasan - Pembatasan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku (Pasal 1 Ayat (1) Uu No. 19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta)
Apa Itu Merek ?Suatu "Tanda" Yang Berupa Gambar, Nama, Kata, Huruf-Huruf, Angka-Angka, Susunan Warna Atau Kombinasi Dari Unsur-Unsur Tersebut Yang Memiliki Daya Pembeda Dan Digunakan Dalam Kegiatan Perdagangan Barang Dan Jasa. (Pasal 1 Ayat (1) Uu No. 15 Thn 2001 Ttg Merek)
Apa Itu Paten?Hak Esklusif Yang Diberikan Oleh Negara Kepada Investor Atas Hasil Invensinya Di Bidang Teknologi Yang Untuk Selama Waktu Tertentu Melaksanakan Sendiri Invensinya Tersebut Atau Memberikan Persetujuannya Pada Pihak Lain Untuk Melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat (1) Uu No. 14 Thn 2001 Ttg Paten)