Perusahaan Akuntan

Perusahaan Akuntan

Perusahaan Akuntan

Perusahaan Akuntan adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Perusahaan Akuntan juga merupakan perusahaan yang disewa oleh perusahaan untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang disusun telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kembali
Tidak ada data ditemukan.